Perusahaan Penempatan Turut Bertanggung Jawab atas Perlindungan PRT

JAKARTA (3 September): Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Martin Manurung, menyoroti peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), khususnya terkait tanggung jawab mereka dalam penempatan dan pengawasan PRT.

“Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan,” kata Martin dalam Rapat Panja pembahasan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, persoalan keamanan dan perlindungan kerja bagi PRT maupun pemberi kerja akan dijamin dalam RUU PPRT.

Martin menekankan penambahan ketentuan di mana P3RT dapat memberikan bantuan ketika terjadi persoalan keamanan dan perlindungan kerja menjadi penting. Supaya, P3RT tidak bisa sembarangan menyalurkan pekerja tanpa memperhatikan riwayat maupun kompetensi calon PRT.

“Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan, dan pengalaman yang jelas,” kata Martin.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT mencakup tiga pihak, yakni PRT, pemberi kerja, dan P3RT. Selain itu, kata Martin, unsur lingkungan sosial seperti RT/RW juga disebut dapat ikut menjadi saksi dalam kontrak kerja.

Dengan demikian, lanjut Martin, fungsi P3RT tidak diarahkan untuk melakukan pengawasan harian, melainkan memastikan kontrak kerja dijalankan sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak. (dpr.go.id/*)

Add Comment