Aspek Keselamatan Penerbangan Sipil Diakomodasi RUU Pengelolaan Ruang Udara
JAKARTA (8 September): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, mengatakan ada usulan terkait penambahan frasa keselamatan pada pasal yang mengatur kepentingan negara dalam pengelolaan ruang udara.
Usulan tersebut menegaskan bahwa ruang udara Indonesia tidak hanya harus dijaga dari sisi pertahanan dan keamanan, tetapi juga dari aspek keselamatan penerbangan sipil maupun keselamatan bangsa secara menyeluruh.
“Salah satu poin penting yang tadi dibicarakan adalah adanya usulan dari pemerintah terkait penambahan frasa keselamatan. Jadi bukan hanya pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga keselamatan negara,” kata Amelia usai Rapat Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan baik oleh pemerintah maupun fraksi-fraksi DPR RI.
Amelia menekankan bahwa urgensi RUU tersebut tidak terlepas dari maraknya pelanggaran ruang udara yang kerap terjadi. Selama ini, kekosongan hukum dalam tata kelola ruang udara menyebabkan penegakan aturan sulit dilakukan secara maksimal.
“Kenapa ini penting? Karena ruang udara kita tidak boleh lagi ada kekosongan hukum. Selama ini banyak pelanggaran yang terjadi, baik oleh pesawat sipil asing maupun bentuk lain, dan itu bisa mengancam kedaulatan kita. Dengan adanya RUU ini, kita ingin semua aspek jelas, tegas, dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.
Selain pemerintah, terdapat fraksi yang juga mengajukan usulan substansi baru dalam DIM. Misalnya ada usulan tambahan pengaturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran ruang udara serta mempertegas batas wilayah udara nasional. Dengan demikian, pembahasan di panja kali ini mencakup DIM perubahan maupun tambahan yang dinilai relevan untuk memperkuat draf RUU.
Amelia juga menyinggung perjalanan panjang RUU Pengelolaan Ruang Udara yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. RUU itu sudah dibahas hingga pembicaraan tingkat I, tetapi belum sempat disahkan karena keterbatasan waktu. Karena itu, pansus pada periode 2024–2029 berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan agar regulasi itu dapat segera hadir
“Selain itu, RUU ini sebenarnya carry over dari periode sebelumnya. Sudah sampai di tingkat I, tapi belum sempat dilanjutkan. Jadi pansus sekarang berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan, karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, legislator Partai NasDem itu menegaskan pentingnya regulasi untuk memperkuat tata kelola ruang udara Indonesia.
“Harapan saya, dengan RUU ini tata kelola ruang udara Indonesia lebih kuat, pertahanan dan keamanan negara terjamin, serta keselamatan seluruh penerbangan dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya. (dpr.go.id/*)