Panja RUU PPRT Rumuskan Ketentuan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA (8 September): Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, mengatakan Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sedang merumuskan ketentuan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa mendapatkan jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Nanti dalam rapat panja kami tahu, sebenarnya opsi apa yang mungkin agar PRT bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan,” kata Martin dalam rapat Baleg DPR dengan Kemensos, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Martin mengatakan, pemberian jaminan sosial merupakan salah satu langkah afirmasi (affirmative action) bagi para pekerja informal, khususnya PRT.
“Kita membuat aturan yang memang secara spesifik terhadap PRT. RUU PPRT ini lex specialis. Nah sekarang bagaimana membuat PRT bisa mendapatkan perlindungan, baik itu jaminan sosial dan segala macam,” tandasnya.
Meski demikian, lanjut Martin, pemberian jaminan sosial kepada PRT juga tidak boleh memberatkan bagi pemberi kerja. Untuk itu, panja sedang mencari rumusan agar semuanya seimbang.
“Bagaimana mekanismenya supaya juga tidak memberatkan pemberi kerja, itu penting,” tegas Legislator Partai NasDem itu.
Menurut Martin, salah satu sebab lamanya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT adalah kekhawatiran pemberi kerja.
“RUU PPRT sudah belasan tahun tidak kunjung selesai, itu karena masih ada kekhawatiran bahwa RUU ini akan memberatkan juga kepada pemberi kerja. Jadi kita juga di Panja mencoba bagaimana menyeimbangkan itu,” katanya.
lebih lanjut Ia meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan masukan terkait mekanisme pemberian jaminan sosial bagi PRT yang akan diatur dalam RUU PPRT.
“Ketika nanti ada norma yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu wajib, nanti kita lihat apakah itu menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau burden sharing, nanti kita lihat,” pungkas Marin. (Yudis/*)