Harus Ada Kepastian Hukum bagi Warga Hasil Perkawinan Campuran
JAKARTA (10 September): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan hal fundamental yang harus menjadi perhatian dalam persoalan perkawinan campuran, yaitu hak kewarganegaraan dan kepastian hukum. Banyak warga yang lahir dari darah Indonesia justru tidak diakui status kewarganegaraannya, bahkan sebagian di antara mereka telah berjasa mengharumkan nama bangsa.
“Bayangkan, mereka lahir berdarah Indonesia, bahkan ada yang mengharumkan nama Indonesia, lalu kemudian tidak diakui. Itu kan tidak boleh. Kita tidak boleh zalim,” kata Willy dalam RDPU Komisi XIII DPR dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Willy mengatakan, untuk jangka pendek Komisi XIII akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Administrasi Hukum Umum, serta Dirjen Imigrasi guna menuntaskan persoalan mendesak, seperti warga yang sudah memiliki paspor campuran namun belum memperoleh paspor Indonesia.
Sementara untuk jangka panjang, Komisi XIII akan menginisiasi revisi UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam prosesnya, DPR berkomitmen melibatkan Perca sebagai narasumber untuk memberi masukan langsung terkait masalah yang dihadapi.
“Kami akan kategorikan dan masukkan materi muatan tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan naturalisasi,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti banyaknya permohonan kewarganegaraan yang hingga kini masih tertunda. Ia meminta data dari Perca Indonesia agar DPR dapat menelusuri penyebab mandeknya permohonan tersebut.
“Ada 677 permohonan, kita minta datanya. Ini mandeknya di mana, problemnya apa? Kalau tidak perlu revisi undang-undang, cukup dengan political will saja, kita dorong untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
Willy menegaskan bahwa DPR RI merupakan rumah aspirasi rakyat, termasuk bagi masyarakat perkawinan campuran.
“Kami bersyukur teman-teman Perca datang ke Komisi XIII untuk menyampaikan aspirasi. Ini rumah mereka. Yang fundamental adalah kepastian hukum dan hak kewarganegaraan. Itu fundamental right yang harus kita jamin,” pungkas Willy.
(dpr.go.id/*)