Shohibul Pertanyakan Implementasi Program Penghapusan Utang Macet UMKM
JAKARTA (10 September): Anggota Komisi IX DPR RI, Shohibul Imam, mempertanyakan implementasi program penghapusan utang macet UMKM yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program yang didasarkan pada PP No. 47/2024 itu berlaku enam bulan mulai 5 November 2024 sampai dengan 5 Mei 2025.
Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah itu memberikan penghapusan utang macet bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
“Yang ingin saya tanyakan, berapa banyak UMKM yang berhasil dihapuskan dengan program ini? Kemudian berapa banyak juga UMKM yang mendapatkan fasilitas (pinjaman) kembali?” kata Shohibul dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Legislator Partai NasDem itu mempertanyakan hal itu karena pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum melaporkan implementasi program tersebut.
Shohibul menilai UMKM merupakan sektor penting yang harus menjadi perhatian pemerintah. UMKM menjadi tulang punggung di saat ekonomi tidak menentu.
“Kami sangat menyadari bahwa UMKM itu menjadi tulang punggung di masyarakat sekarang. Ketika mereka tidak punya pekerjaan formal, ya larinya ke informal,” tandasnya.
Lebih lanjut Shohibul meminta Kemenkeu mengevaluasi dan menata ulang program tersebut agar dapat semakin bermanfaat bagi UMKM.
“Udah ada belum evaluasi terhadap program ini, sehingga ke depannya mau diarahkan seperti apa? Karena OJK pun membuat POJK terkait akses pembiayaan untuk UMKM sampai saat ini, belum diterbitkan juga POJK-nya. Mungkin perlu koordinasi juga dengan OJK terkait hal ini,” tukasnya. (Yudis/*)