LPSK Harus Pastikan Jaminan Perlindungan Saksi dan Korban
JAKARTA (17 September): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, berharap revisi UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat memperkuat peran LPSK dalam pendampingan. Lembaga tersebut harus memastikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban.
“LPSK selama ini hanya seperti LSM saja, ada di luar. Kita berharap LPSK juga mendampingi dari dalam, penyelidikan, penyidikan, sampai pada persidangan. LPSK harus hadir sehingga bisa memberikan jaminan terhadap korban,” kata Tonny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Tonny, keberadaan LPSK juga belum merata dan hanya ada di kota-kota besar. Padahal, keberadaan mereka diperlukan di seluruh pelosok negeri.
“Padahal saksi dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia, bahkan di kecamatan itu juga ada. Kehadiran LPSK ini belum bisa secara langsung melindungi seluruh saksi korban di semua daerah,” urainya.
Selain melindungi saksi dan korban, LPSK juga diharapkan mampu merahasiakan data diri saksi dan korban agar tidak diketahui publik, terutama kasus perundungan dan pelecehan seksual.
“Kita merasa ini penting sekali, bahwa perlindungan ini, identitasnya itu jangan sampe terbuka secara menyeluruh. Karena kadang-kadang ini menyakitkan korban,” tegas Tonny.
Legislator dari Dapil Papua itu juga menggarisbawahi pentingnya kepastian pemberian restitusi bagi korban tindak pidana. Harus ada mekanisme agar LPSK mampu menjamin restitusi tersebut.
“Kalau kerugian materiil masih bisa dihitung, tapi immateriil ini kan agak susah, belum ada yang menentukan kerugiannya. Kita fokus bagaimana pelaku itu sejak awal disita atau dibekukan dulu hartanya untuk bisa menjadi jaminan,” tukas Tonny. (Yudis/*)