RUU Pengelolaan Ruang Udara Tonggak Penting Kedaulatan Ruang Udara Nasional

JAKARTA (17 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menilai RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi tonggak penting dalam membangun ruang udara nasional yang berdaulat, aman, transparans, dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia.

“RUU Pengelolaan Ruang Udara ini dipandang penting demi mengatur dan menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Republik Indonesia di wilayah udara,” demikian kutipan Pendapat Akhir Fraksi Partai NasDem DPR RI terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Pendapat akhir tersebut dibacakan anggota Fraksi Partai NasDem, Rajiv, dalam rapat panitia khusus (pansus) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perhubungan.

Menurut Fraksi Partai NasDem, RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan salah satu regulasi strategis dalam menjamin kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, serta pemanfaatan ruang udara nasional secara optimal dan terpadu.

“Kami juga berharap bahwa RUU ini tidak hanya menjadi perangkat pengaturan teknis, tetapi sekaligus menjadi bagian dari strategi besar Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan udara nasional yang mandiri dan berdaya saing global,” kata Rajiv.

NasDem juga menekankan poin penting dari RUU tersebut sebagai langkah pengelolaan ruang udara nasional yang terintegrasi, akuntabel, dan sesuai dengan tantangan zaman.

“Ruang udara merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Konvensi Chicago 1944. Maka dari itu, RUU ini harus memberikan kepastian hukum atas otoritas penuh negara dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum di ruang udara,” tegasnya.

Selain kedaulatan dan kepastian hukum, NasDem juga memandang perlunya sinergitas pengelolaan ruang udara antara Kementerian Perhubungan, Airnav Indonesia, dan TNI Angkatan Udara.

“Keseluruhan pola sinergi harus dilembagakan dalam suatu Badan Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang permanen, sebagai forum koordinasi yang mampu menjembatani kepentingan sipil dan militer, demi terwujudnya tata kelola ruang udara nasional yang harmonis, aman, efisien, serta berpihak pada kepentingan strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

“Melalui RUU ini, Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rajiv. (Yudis/*)

Add Comment