Perkuat Koordinasi Antarinstansi untuk Mempercepat Digitalisasi Pelayanan Publik

PALEMBANG (19 September): Persoalan utama dalam pelayanan publik adalah masih adanya tumpang tindih kewenangan yang kerap merugikan masyarakat. Padahal, koordinasi yang kuat antarinstansi menjadi penting dalam upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik.

“Jadi ini PR, PR kita sebagai bangsa untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi supaya tidak tumpang tindih dan ujungnya kemudian seringkali mengorbankan masyarakat,” ungkap anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (17/9/2025).

Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat II (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu mencontohkan kasus di Desa Gili Indah, Lombok, yang mencakup kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Pada 2021, wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah konservasi oleh Kementerian Kehutanan, namun tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Akibatnya, kantor desa dinyatakan ilegal. Itu kan artinya tidak ada koordinasi. Jadi jangankan yang bersifat vertikal, di antara kementerian saja masalah koordinasi itu masih jadi PR,” tegasnya.

Fauzan menekankan, permasalahan koordinasi baik yang bersifat horizontal antarkementerian maupun vertikal antara pemerintah pusat dan daerah harus segera dibenahi. Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri berperan aktif sebagai fasilitator.

“Kita minta ada semacam help desk. Jadi kalau ada masalah antara kabupaten, kota, provinsi dengan kementerian teknis, Mendagri juga memiliki tugas untuk membantu menyelesaikan itu,” ujar Fauzan.

Melalui penguatan koordinasi lintas instansi, Fauzan berharap percepatan sistem digitalisasi di daerah dapat berjalan efektif dan benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (dpr.go.id/*)

Add Comment