Sebanyak 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026 termasuk RUU Perampasan Aset
JAKARTA (19 September): Ketua Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Martin Manurung, menerangkan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD menyepakati 67 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dari 67 RUU yang disepakati itu, 44 RUU merupakan luncuran dari 2025, 17 RUU usulan baru DPR, 5 RUU usulan baru Pemerintah, dan 1 RUU usulan baru dari DPD. Prolegnas Prioritas 2026 disetujui delapan fraksi di Baleg dan tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan secara resmi oleh DPR.
“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, Badan Legislasi menerima sejumlah usulan RUU baru dari DPR, antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian Republik Indonesia, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Martin.
Hal tersebut ditegaskan dalan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Hukum dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Prolegnas 2025 dan Penetapan Prolegnas 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025, yaitu RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, dan RUU tentang BUMN, sehingga usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 13 RUU.
Dalam rangka evaluasi prolegnas dan telah diundangkannya beberapa RUU tahun 2025 dan penarikan usulan dari pengusul, maka 1 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2025- 2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana.
Sebanyak 23 RUU usulan baru masuk dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk RUU tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana), RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja PlatformIndonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia. (Yudis/*)