Rencana Tata Ruang akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi Daerah

JAKARTA (22 September): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa ke depan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah. Hal tersebut penting guna mendorong kemandirian fiskal di daerah karena lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.

“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatra, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025).

Karena itu, Rifqi menegaskan Komisi II mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka peluang investasi yang lebih besar di daerah.

“Komisi II secara serius mendorong hadirnya investasi di daerah. Karena itu, melalui APBN 2026 kami memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah,” tandasnya.

Rifqi menjelaskan, RDTR merupakan rencana terperinci tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. RDTR, katanya, akan disusun berdasarkan prospek investasi di setiap daerah sehingga lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.

“Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah,” katanya menjelaskan.

Legislator Partai NasDem itu menyebut, dukungan anggaran untuk RDTR kini dibagi dari tiga sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari APBN.

“Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk ‘meng-endorse’ RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” kata Rifqi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RDTR akan menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib semua investasi.

“KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat,” katanya. (dpr.go.id/*)

Add Comment