Ketua Komisi II Minta Mendagri Perketat Izin Kunjungan Luar Negeri Kepala Daerah
JAKARTA (25 September): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar negeri bagi kepala daerah. Ia menilai kunjungan ke luar negeri saat ini belum punya nilai kedaruratan.
“Bagi saya, kunjungan ke luar negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apapun,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, kata Rifqi, beberapa alasan perlu pengecualian seperti halnya memenuhi undangan untuk mewakili Indonesia di sebuah forum internasional.
“Itu pun harus betul-betul klarifikasi, apakah forumnya yang kredibel, yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat atau forum yang kurang kredibel,” kata Rifqi.
Legislator Partai NasDem itu menyarankan kepala daerah yang ingin berobat ke luar negeri untuk memaksimalkan fasilitas di dalam negeri. Hal itu untuk meningkatkan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan dalam negeri.
“Alasan-alasan lain seperti berobat dan seterusnya, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri, dan ini juga untuk membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia, maka perjalan ke luar negeri menurut saya tidak perlu dilakukan dan tidak perlu dibuka,” tegasnya.
Rifqi meminta agar pejabat publik sensitif terhadap rakyat, dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat adalah hal yang harus diutamakan.
“Selain tentu alasan efisiensi anggaran, dan yang kedua sensitivitas kita sebagai pejabat publik kepada concern rakyat dan penderitaan rakyat yang hari ini menuntut kita semua concern untuk bekerja bagi mereka,” tandasnya.
“Kemendagri sebaiknya masih melakukan pelarangan dan pengetatan (izin pejabat kunjungan luar negeri),” pungkasnya. (Yudis/*)