Perlu Norma yang Membedakan Kerugian Negara dan Kerugian Bisnis BUMN

JAKARTA (25 September): Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, berpandangan bahwa perlu norma yang membedakan antara kerugian negara dan kerugian bisnis pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut harus dinormakan dalam revisi UU BUMN.

“Bagaimana menarasikan kerugian bisnis dan bagaimana menarasikan kerugian negara, dan itu masuk ke norma nanti. Saya usulkan pada panja untuk masuk norma, sehingga jelas,” kata Subardi dalam RDPU Komisi V dengan para pakar dalam rangka menyerap masukan terkait revisi UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut legislator Partai NasDem itu, dalam UU BUMN yang baru, kedua hal tersebut harus diklasifikasikan dengan jelas dan gamblang.

“Kuncinya adalah di dua istilah. Satu adalah kerugian bisnis, yang kedua adalah kerugian negara. Bagaimana menarasikan yang dikatakan bahwa kerugian bisnis itu seperti apa. Kemudian dinarasikan kerugian negara seperti apa, itu dimasukkan dalam norma,” urainya.

Subardi menegaskan, kejelasan batasan norma kerugian BUMN akan memberi kepastian hukum serta mendorong kontribusi dalam pengelolaan dan transformasi BUMN.

“Nah otomatis ketika dua hal itu menjadi norma, maka tidak ada lagi keraguan daripada penegak hukum maupun BUMN. Apalagi konsep daripada revisi UU itu sebenarnya hanya memberikan penguatan daripada BUMN agar tidak karut-marut seperti sekarang ini,” tegasnya. (Yudis/*)

Add Comment