NasDem Sambut Baik Langkah Pemerintah Kejar Penunggak Pajak Jumbo

JAKARTA (26 September): Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menyambut baik langkah tegas pemerintah yang akan mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak terbesar (jumbo) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp60 triliun. Langkah itu adalah upaya menegakkan keadilan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Langkah tegas pemerintah ini adalah sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia berlaku setara, tanpa pandang bulu,” kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini menyatakan akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah meski kalah di pengadilan. Purbaya mengatakan sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.

“Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat. Ini adalah momentum penting untuk menegakkan keadilan pajak,” kata Charles.

Menurut Charles, para penunggak pajak itu mempunyai kewajiban pajak terutang Rp50 triliun-Rp60 triliun. Maka dari itu, Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak.

Charles berpendapat bahwa kebijakan ini sangat penting dalam menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan fiskal. Namun demikian, ia mengingatkan kepercayaan publik perlu dibangun dengan transparansi dan pengawasan ketat dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami di Komisi XI berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penagihan pajak ini, agar dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Tentunya langkah ini merupakan semangat yang perlu kita dukung bersama,” tuturnya.

Legislator Partai NasDem itu juga menyambut baik penegasan Pemerintah yang menutup pintu bagi skema pengampunan pajak baru. Charles berpandangan, pengampunan pajak berulang kali hanya akan melahirkan moral hazard dan merusak kepatuhan wajib pajak.

Oleh karena itu, ia mendukung penuh keputusan Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk menolak skema amnesti pajak baru sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kepatuhan pajak sukarela di Indonesia.

“Pengampunan pajak berulang kali hanya akan menciptakan ketidakadilan. Kita perlu menegakkan prinsip pajak yang adil bagi semua pihak, tanpa memberikan pengecualian,” katanya.

“Dengan menolak skema amnesti pajak baru, kita memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan,” imbuh Charles.

Charles juga menyatakan Komisi XI DPR akan terus memastikan bahwa setiap insentif pasar yang ditawarkan Pemerintah untuk menarik devisa tidak berubah menjadi ‘amnesti pajak terselubung’ bagi para pengemplang pajak.

“Kami juga akan memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan Pemerintah tetap berjalan dengan mekanisme yang transparan dan melibatkan pengawasan publik yang ketat, sehingga tidak ada celah bagi praktik penghindaran pajak,” paparnya.

Bagi Charles, keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar penambahan penerimaan negara, tetapi lebih kepada membangun keyakinan rakyat bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.

Jika kebijakan ‘mengejar pengemplang pajak besar’ itu dijalankan dengan transparan dan konsisten, Charles pun yakin publik akan melihat bahwa Pemerintah dan DPR bekerja sama menjaga kedaulatan fiskal serta menegakkan keadilan pajak yang setara.

“Langkah ini akan memperkuat kepercayaan rakyat bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan pajak. Kami di Komisi XI akan selalu mengawal kebijakan ini demi kesejahteraan ekonomi Indonesia yang lebih adil,” tutup Charles. (dpr.go.i/*)

Add Comment