Pelestarian Cagar Budaya Menjadi Pilar Utama Pembangunan Nasional
JAKARTA (30 September): Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, menekankan bahwa pelestarian cagar budaya adalah fondasi dalam menjaga identitas bangsa dan memperkuat daya saing budaya nasional. Untuk itu, sinergi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas bersama.
“Dengan langkah terarah, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor, pelestarian cagar budaya dapat menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional berbasis kebudayaan,” kata Eva dalam RDPU Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dari berbagai daerah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Eva mengatakan, hambatan yang dihadapi BPK di Indonesia adalah minimnya kolaborasi pemerintah pusat, daerah, swasta, dan perorangan, dalam pengelolaan pelestarian cagar budaya.
“Belum lagi keterbatasan kualitas sumber daya manusia, tenaga ahli cagar budaya, baik itu juru pugar, juru pelihara. Belum lagi keterbatasan anggaran, sementara kebutuhan banyak, belum lagi insentif bagi pemilik cagar budaya,” tandasnya.
Selain itu, kata Eva, hal lain yang menjadi hambatan ialah kurangnya kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat untuk pemeliharaan cagar budaya, sehingga masih sering terjadi pengrusakan cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Kepemilikan lahan cagar budaya yang masih milik individu ini masih minim pengelolaannya, dan masih banyak permasalahan maupun hambatan lainnya,” imbuhnya.
Eva mendorong perlu adanya database digital untuk semua BPK yang ada di Indonesia agar mempermudah bagi masyarakat untuk bisa mengakses informasi terkait dengan keberadaan cagar budaya maupun ODCB.
“Terkait dengan inventarisasi menyeluruh benda-benda dan situs di daerah yang sulit terjangkau, ini sangat penting sekali, karena tentunya masih banyak sekali cagar budaya maupun ODCB yang belum tersentuh sama sekali, yang mungkin ada di daerah-daerah pelosok yang ada di Indonesia ini,” urainya.
Lebih lanjut legislator asal Sulawesi Selatan itu juga mendorong revisi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
“Negara harus mengambil peran sebagai penghubung antara keberadaan warisan budaya di masa lalu dengan masa kini, dan menjadikannya sebagai penguat identitas kebangsaan yang semakin luntur oleh globalisasi dan modernisasi,” pungkasnya. (Yudis/*)