Irma Kritik Dominasi Asosiasi Profesi dalam Uji Kompetensi Mahasiswa
JAKARTA (2 Oktober): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengkritik keras dominasi asosiasi profesi kesehatan dalam penyelenggaraan uji kompetensi mahasiswa. Menurutnya, peran program studi (prodi) justru lebih penting karena berhubungan langsung dengan pendidikan mahasiswa.
Irma menanggapi pernyataan salah satu asosiasi yang menyebut asosiasi lebih penting daripada prodi dalam penyelenggaraan uji kompetensi.
“Saya tidak setuju. Menurut saya justru prodi lebih penting, karena mereka yang mendidik langsung mahasiswa. Asosiasi tidak boleh merasa lebih penting, karena posisinya ada di luar sistem pendidikan formal,” kata Irma dalam RDPU Komisi IX DPR dengan sejumlah asosiasi profesi pendidikan kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Legislator Partai NasDem itu menilai, dominasi asosiasi justru menambah kerumitan dalam sistem uji kompetensi.
“Hari ini regulasi sudah banyak dan tumpang tindih, siapa yang bertanggung jawab pun tidak jelas. Kalau asosiasi merasa lebih penting dari prodi, itu justru menambah carut-marut,” tambahnya.
Irma juga menyoroti praktik sertifikasi yang semakin berkembang namun rawan disalahgunakan.
“Banyak sekali sertifikasi hari ini yang bisa diperjualbelikan. Kalau asosiasi ikut terlibat, jangan sampai fungsi pengawasan dan penjaminan kualitas hilang, lalu berubah jadi bisnis semata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irma meminta klarifikasi dari asosiasi terkait klaim mereka yang merasa lebih penting dari prodi. “Kenapa asosiasi merasa lebih berhak? Padahal jelas, prodi yang seharusnya memastikan mahasiswa layak ikut uji kompetensi atau tidak,” katanya.
Menurut Irma, penyelenggaraan uji kompetensi harus kembali diletakkan dalam kerangka pendidikan tinggi.
“Uji kompetensi tidak boleh keluar dari jalur pendidikan. Kalau terlalu banyak campur tangan asosiasi, maka justru berpotensi terjadi konflik kepentingan,” jelasnya.
Irma menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong pemerintah agar memperjelas regulasi terkait kewenangan dalam uji kompetensi.
“Karena yang paling penting adalah kepastian bagi mahasiswa. Jangan sampai mahasiswa jadi korban kebijakan yang simpang siur,” tutupnya. (dpr.go.id/*)