Penurunan Dana TKD tidak boleh Berdampak pada Pemotongan Gaji ASN
JAKARTA (2 Oktober): Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) Provinsi Sumatra Selatan dalam RAPBN 2026. Ia menegaskan bahwa pos Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya untuk pembayaran gaji ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak boleh mengalami pemotongan.
“Persoalan DAU ini enggak bisa dipotong karena ini menyangkut gaji, baik gaji PNS, gaji PPPK. Nah kalau yang lainnya mungkin bisa tentatif,” ujar Fauzi dalam RDPU Komisi XI DPR dengan DPRD Provinsi Sumatra Selatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Fauzi menjelaskan, RAPBN 2026 mengalami kenaikan belanja yang cukup signifikan dengan defisit meningkat dari 2,4% menjadi 2,6% atau setara Rp51 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp43 triliun dialokasikan untuk TKD. Secara nasional, anggaran TKD dalam RAPBN 2026 mencapai Rp692,99 triliun, naik dari Rp649,99 triliun pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima DPR, beberapa kabupaten dan kota justru mengalami pemotongan TKD 10%–20 %. Khusus untuk Sumatra Selatan, Fauzi mencatat adanya penurunan alokasi TKD sebesar Rp1,8 triliun.
“Sedangkan ada kurang bayar itu kalau dalam Undang-Undang HKPD, wajib dibayar T-min 1. Nah kemarin ada kebijakan dari pemerintah dipotong 50 persen. Nah 50 persennya itu coba kita jelaskan dulu, apakah 50 persen dari tahun sebelumnya atau 50 persen hanya di T-min 1. Ini tolong di cross-check lagi di Kementerian Keuangannya,” tegasnya.
Fauzi menyampaikan bahwa berbagai masukan dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terkait kondisi itu telah dibawa ke Badan Anggaran DPR. Ia berharap pemerintah dapat memberi kejelasan agar tidak menimbulkan kerancuan di daerah. (dpr.go.id/*)