NasDem Dorong Akselerasi Pemenuhan 30% Ruang Terbuka Hijau Kota Bogor
BOGOR (14 Oktober): DPRD Kota Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemenuhan target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% sesuai amanat undang-undang. Langkah itu diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda No.8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan RTH.
Rapat kerja perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor digelar bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor, baru-baru ini.
Ketua Pansus yang juga anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menjelaskan bahwa pembahasan raperda tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong percepatan pencapaian target 30% RTH. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan tata ruang kota.
“Undang-undang mewajibkan setiap daerah memiliki 30 persen RTH. Namun, kondisi saat ini Kota Bogor baru memiliki sekitar empat persen. Ini berarti kita masih jauh dari ketentuan. Melalui perubahan perda ini, kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata untuk mengejar target tersebut,” ujar Devie.
Devie menuturkan, perubahan perda dilakukan seiring dengan adanya perbedaan topologi RTH pasca terbitnya Permen ATR/BPN No.14/2022. Ia menyoroti bahwa sekitar 70% gedung perkantoran dan komersial di Kota Bogor belum memenuhi standar penyediaan RTH sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut Devie, keberadaan RTH bukan sekadar memperindah wajah kota, tetapi memiliki fungsi vital sebagai benteng alami untuk mengurangi risiko banjir dan longsor yang kerap melanda Kota Bogor dalam beberapa tahun terakhir.
“RTH adalah bagian dari sistem penyangga lingkungan. Dengan memperkuat aturan ini, kita bisa menjaga ketersediaan lahan resapan air sehingga banjir dapat dicegah dan ekosistem tanah tetap terjaga,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa DPS itu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan RTH. Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan mencapai target 30% RTH di Kota Bogor.
“Memenuhi target RTH bukan hanya soal perda, tetapi juga soal kemauan bersama. Kolaborasi antara masyarakat, swasta, dan pemerintah sangat dibutuhkan,” pungkas DPS.
Devie menambahkan, langkah Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bogor melalui pembentukan pansus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Partai NasDem dalam memperjuangkan tata ruang kota yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas-sejalan dengan semangat Gerakan Perubahan untuk Restorasi Indonesia. (WH/KL)