Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolri Diminta Ambil Tindakan Tegas
JAKARTA (17 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, mengecam tindakan arogan aparat yang memaksa Ketua DPW Partai NasDem Sumatra Utara, Iskandar, turun dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 193 rute Kualanamu–Soekarno Hatta, di Bandara Kualanamu, Rabu (15/10/2025).
Belakangan tindakan tersebut diketahui salah tangkap. Tindak ceroboh itu memperlihatkan buruknya koordinasi aparat dan mencederai rasa keadilan publik.
“Ini bukan sekadar salah prosedur, ini penghinaan terhadap akal sehat dan hukum,” tegas Muslim di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menurut Muslim, tindakan aparat tersebut jelas melanggar Pasal 54 dan Pasal 344 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, yang secara tegas melarang siapa pun mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Aparat telah mempermalukan warga negara di ruang publik, melanggar wilayah steril penerbangan, dan menabrak undang-undang yang seharusnya mereka jaga,” tegas Muslim.
Lebih jauh, kata Muslim, intervensi ke dalam pesawat yang telah dinyatakan steril merupakan bentuk pelanggaran hukum udara yang tidak bisa ditoleransi.
Peristiwa tersebut merupakan kesalahan identitas (salah tangkap) yang menimbulkan gangguan operasional penerbangan, serta pelanggaran terhadap protokol keamanan internasional.
“Garuda Indonesia sudah benar menolak intervensi karena pesawat berada dalam fase sterile area. Justru aparat yang menginjak-injak hukum dengan alasan kekuasaan. Ini tindakan liar yang mencoreng wibawa institusi,” tandasnya.
Muslim menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar isu penerbangan, tetapi juga soal keadilan dan supremasi hukum.
“Ketika hukum dipakai sesuka hati, rakyat kehilangan rasa aman. Ini tamparan keras bagi citra penegakan hukum kita,” imbuhnya.
Muslim mendesak Kapolri segera menjatuhkan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat dalam insiden salah tangkap tersebut.
“Kapolri harus menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih punya nurani hukum. Jangan biarkan kesewenang-wenangan seperti ini dianggap normal. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus diganjar hukuman tanpa kompromi,” tegasnya.
Selain itu, Muslim juga meminta Kementerian Perhubungan memperkuat kembali koordinasi lintas sektor agar area penerbangan sipil benar-benar steril dari intervensi non-otoritas.
“Rasa keadilan rakyat telah dilukai. Ketika aparat bertindak di luar hukum, negara wajib menegakkan hukum di atas mereka. Tidak ada yang lebih berbahaya dari kekuasaan tanpa batas dan tanpa tanggung jawab,” pungkas Muslim. (Yudis/*)