Perlu Ada Regulasi yang Melindungi dan Mengakui Lulusan Madrasah Diniyah
KRAKSAAN (17 Oktober): Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyoroti belum adanya pengakuan formal kepada lulusan Madrasah Diniyah, khususnya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Hal itu menyebabkan siswa lulusan Madrasah Diniyah tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SMP negeri.
“Saya akan sampaikan hal ini kepada pemerintah daerah dan berdiskusi dengan teman-teman Fraksi NasDem di DPRD Kabupaten Probolinggo,” kata Dini dalam acara Ngopi-Ngobrol Pendidikan Islam, di Desa Sumberanyar, Paiton, Probolinggo, Kamis (16/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Dini berdialog langsung dengan para tokoh pendidikan Islam, guru madrasah, dan masyarakat setempat. Diskusi terkait belum adanya pengakuan pada lulusan Madrasah Diniyah juga muncul.
Dini mencontohkan bahwa di daerah lain seperti Kabupaten Pasuruan, pemerintah daerah telah memberikan ruang bagi lulusan Madrasah Diniyah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri melalui kebijakan daerah.
“Di Pasuruan sudah ada regulasi yang memungkinkan lulusan Madrasah Diniyah diterima di SMP negeri,” tandasnya.
Legislator muda Partai NasDem itu menegaskan bahwa keberadaan Madrasah Diniyah sangat penting sebagai benteng moral dan literasi keagamaan anak-anak usia sekolah dasar.
Menurutnya, masih banyak anak SD yang belum bisa membaca Al-Qur’an, dan peran Madrasah Diniyah sangat vital dalam menanamkan nilai-nilai akhlak dan spiritual.
“Madrasah Diniyah bukan hanya lembaga pendidikan agama, tapi juga lembaga pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang melindungi dan mengakui keberadaan serta lulusannya secara formal,” tukas Dini. (Yudis/*)