Putusan MK Tonggak Menuju Demokrasi Setara dan Berkeadilan

JAKARTA (31 Oktober): Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan dewan di DPR RI.

“Putusan MK ini bukan sekadar kemenangan bagi kaum perempuan, tetapi sebuah langkah konstitusional menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan,” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

MK menegaskan bahwa keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, dan BKSAP, harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini,” tandas Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem itu.

Selama ini, kata Amelia, perempuan sering kali ditempatkan hanya di isu-isu sosial atau kegiatan seremonial. Padahal, kemampuan dan kepemimpinan perempuan juga dibutuhkan di bidang-bidang strategis mulai dari ekonomi, pertahanan, hubungan luar negeri, sampai transformasi digital.

Sebagai Anggota Komisi I yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, Amelia tahu betul bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.

“Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik,” imbuhnya.

Bagi Partai NasDem, kata Amelia, putusan ini sejalan sepenuhnya dengan semangat restorasi demokrasi yang menempatkan kesetaraan gender sebagai inti reformasi politik.

Keterwakilan perempuan bukan sekadar tentang angka, tapi tentang perubahan kultur. Perempuan tidak boleh hanya menjadi objek dari kebijakan, tetapi harus menjadi subjek yang ikut merancang dan memutuskan arah kebijakan itu sendiri.

Amelia mengajak seluruh fraksi di DPR, terutama yang memiliki jumlah anggota perempuan signifikan, untuk segera menyesuaikan tata tertib dan mekanisme internalnya, agar komposisi alat kelengkapan dewan mencerminkan perimbangan dan pemerataan yang adil bagi perempuan.

“Keadilan representasi tidak lahir dari belas kasih, tetapi dari komitmen institusional yang diatur dan dijalankan secara konsisten,” tambahnya.

Amelia percaya, ketika perempuan diberikan ruang yang setara dalam kepemimpinan politik, DPR RI akan memiliki perspektif yang lebih kaya, lebih empatik, dan lebih berpihak pada rakyat.

Keterwakilan perempuan bukan hanya memperkaya sudut pandang kebijakan, tetapi juga memperkuat daya empati lembaga legislatif terhadap persoalan riil masyarakat, terutama bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

“Putusan MK ini adalah momentum untuk menegakkan demokrasi yang lebih substantif, lebih inklusif, dan lebih manusiawi. Mari kita wujudkan bersama parlemen yang setara, demokrasi yang berkeadilan, dan politik yang berjiwa perempuan, politik yang memulihkan,” tukasnya. (Yudis/*)

Add Comment