Perlu Aturan Jelas tentang Ritel Waralaba untuk Cegah Monopoli
JAKARTA (6 November): Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyoroti maraknya toko ritel waralaba yang dinilai merugikan toko-toko kecil. Diperlukan pengaturan persaingan usaha yang adil agar tidak terjadi monopoli.
“Kategori ini adalah persaingan yang tidak sehat. Maka, dari dua (toko) menjadi lima di dalam satu kecamatan, mungkin semuanya ataupun sebagian yang itu waralaba. Pengusaha kecil rugi,” kata Subardi dalam RDP Panja Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Subardi meminta ada pengaturan yang jelas dalam revisi UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jadi tidak hanya monopoli yang menjadi fokus, tapi juga praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Itu juga harus ada masuk dalam konteks muatan undang-undang,”tandasnya.
Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah pernah mengatur keberadaan toko ritel waralaba, terutama dari sisi rasio dan kuota. Namun implementasinya belum berjalan baik.
“Waralaba itu dari satu wilayah atau satu kecamatan, itu didasarkan atas jumlah penduduk atau KK berapa, lalu dibolehkan berapa. Sehingga terjadi satu persaingan yang mungkin itu sehat.”
Subardi mencontohkan di salah satu kabupaten di DIY yang hanya memperbolehkan dua toko ritel waralaba dalam satu kecamatan. Tapi dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) kewenangan pemda tersebut lepas.
“Dengan adanya OSS, atau dengan adanya online, maka kewenangan untuk itu semuanya terlepas dari pemerintah daerah ataupun kabupaten. Itu langsung dengan online itu bisa didirikan,” ujarnya.
“Nah sehingga terjadilah di satu kecamatan operatornya ada lima, ya dari dua menjadi lima, penduduknya ada banyak, itu merugi. Nah oleh karena itu, bagaimana bisa menciptakan iklim usaha yang berkeadilan?,” tukas Subardi. (Yudis/*)