Shadiq Tekankan Pentingnya Penguatan Pelayanan Hukum di Daerah
BANDUNG (7 November): Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menyampaikan bahwa upaya penguatan sistem dan pelayanan hukum di daerah seperti Jawa Barat bukan hanya penting secara lokal, tetapi juga strategis untuk memperkuat fondasi hukum nasional.
“Penguatan pelayanan hukum di daerah adalah fondasi dari kepastian hukum nasional. Kualitas layanan hukum di tingkat provinsi dan kabupaten akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Shadiq dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, di Bandung, Kamis (6/11/2025).
Menurut Shadiq, dalam era digital dan keterbukaan informasi, Kementerian Hukum dituntut tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi motor pembaruan hukum nasional yang modern, cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Layanan hukum berbasis digital seperti AHU Online, fidusia, dan kekayaan intelektual harus mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha, masyarakat, dan generasi muda yang hidup di era digital. Indonesia memerlukan sistem hukum yang tidak kaku, tetapi adaptif dan tetap menjunjung nilai keadilan,” tegasnya.
Shadiq menilai pengalaman pengawasan di berbagai wilayah menunjukkan bahwa kapasitas SDM hukum di daerah sangat menentukan efektivitas pelaksanaan hukum di Indonesia. Ia menekankan perlunya pemerataan peningkatan kompetensi aparatur hukum, pembinaan integritas, dan pemantapan etika pelayanan publik.
“Kemenkum RI harus hadir tidak sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai pembina moral dan profesionalisme aparatur hukum di seluruh Indonesia. Tanpa SDM yang kuat dan berintegritas, hukum akan kehilangan rohnya,” kata Shadiq.
Dalam pandangan Shadiq, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan dunia usaha harus diperkuat untuk memperluas literasi hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum.
Ia menambahkan bahwa penguatan pelayanan hukum di daerah tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memiliki efek ekonomi yang signifikan.
“Kepastian hukum adalah infrastruktur dasar pembangunan nasional. Di daerah-daerah yang sistem hukumnya tertib dan pelayanannya cepat, investasi dan usaha rakyat tumbuh lebih pesat. Itulah sebabnya hukum yang baik adalah hukum yang memudahkan dan melindungi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Shadiq juga menyinggung pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku UMKM dan industri kreatif di seluruh Indonesia. Ia menilai banyak karya anak bangsa yang bernilai ekonomi tinggi tetapi belum terlindungi secara hukum.
“Kekayaan intelektual adalah bagian dari kedaulatan ekonomi bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi hak cipta, merek, dan inovasi anak negeri agar tidak dirampas oleh pihak lain,” katanya.
Secara filosofis, jelas Shadiq, hukum bukan hanya perangkat aturan, tetapi juga amanah moral dan sosial. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 58: ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil’.
“Ayat ini menegaskan bahwa keadilan hukum adalah panggilan moral. Karena itu, setiap pejabat publik, setiap aparatur hukum, dan setiap legislator wajib menjadikan keadilan sebagai dasar dalam bertugas,” tutup Shadiq. (Tim Media Shadiq/*)