Fauzan Khalid Soroti Integritas dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu
PRAYA (10 November): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menekankan pentingnya integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu. Menurutnya, prinsip utama yang harusnya menjadi pegangan tersebut semakin tergerus dari waktu ke waktu.
“Kemandirian dan integritas merupakan prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas. Tapi justru prinsip ini yang saya rasakan semakin berkurang,” kata Fauzan dalan Focus Group Discussion (FGD) tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dan Tata Kerja Anggota KPU, di Lombok Tengah, NTB, Jumat (7/11/2025).
Fauzan menyatakan kemandirian dan integritas pada praktiknya merupakan hal krusial dan semestinya dijaga untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil, dan dapat dipercaya.
Kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, merupakan hal prinsip yang diwujudkan dalam tindakan nyata untuk memastikan pemilu berjalan transparan, dan bebas dari pengaruh pihak lain.
Terkait penyelenggaraan pemilu yang dinilai banyak pihak semakin menurun, Fauzan dalam pemaparannya menjelaskan, kritik ini bukan hanya isu belaka, tetapi faktanya memang benar di lapangan. Bahkan, ada beberapa oknum penyelenggara pemilu yang minta imbalan kepada peserta.
“Saya merasakan yang kurang enak saat menjadi peserta pemilu pada pemilu 2024 lalu. Ada penyelenggara yang terus terang minta duit ke saya. Padahal oknum itu tahu saya pernah menjadi Ketua KPU NTB. Ini luar biasa. Saya tidak habis pikir, kok berani sekali,” jelas Fauzan.
Ketua KPU NTB 2008-2013 itu menilai tindakan oknum tersebut merusak marwah penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Fauzan mengajak, penyelenggara pemilu di semua tingkatan seperti KPU, Bawaslu, PPK, PPS, dan KPPS, untuk selalu menjaga marwah penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu harus netral dan profesional menjalankan tugas. Penyelenggara juga harus aktif menolak dan mencegah praktik politik uang (money politics) yang merusak integritas demokrasi,” ucapnya.
Fauzan juga meminta para komisioner KPU untuk mempersiapkan diri karena ada kemungkinan sistem pemilu berubah. Menurut Fauzan, ada tiga sistem pemilu yang sering dibahas kemungkinannya, yaitu proporsional terbuka yang saat ini berlaku, proporsional tertutup, dan sistem campuran.
“Ini masih digodok di Komisi II DPR RI. Mana yang diterapkan untuk pemilu mendatang, kita tunggu saja. Yang penting bagi kita semua, termasuk penyelenggara pemilu, harus siap melaksanakan tugas apa pun sistem pemilu yang akan diputuskan,” ucapnya.
FGD yang digelar KPU RI ini diikuti 60 peserta, terdiri dari para Ketua KPU Provinsi, Divisi SDM, Sekretaris KPU Provinsi, dan para Kepala Bagian KPU Provinsi se-Indonesia. (Yudis/*)