Willy Pastikan Revisi UU PSdK Perluas Aspek Perlindungan

JAKARTA (10 November): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR telah menuntaskan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK).

Ia menegaskan, perubahan bukan sekadar revisi biasa, melainkan lebih dari 50% isi undang-undang tersebut mengalami perombakan mendasar untuk memperkuat perlindungan bagi korban.

Menurut Willy, fokus utama RUU PSdK bukan hanya pada kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi juga pada aspek perlindungannya secara luas.

“Jadi perubahan undang-undang PSdK, tidak hanya berbicara institusinya, tapi berbicara tentang perlindungannya. Ini undang-undang yang mencoba memberikan rasa keadilan dan kehadiran negara bagi korbannya,” ujar Willy dalam Rapat Panja Komisi XIII membahas RUU PSdK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Willy menjelaskan, semangat utama revisi ini adalah penerapan restorative justice yang menekankan pemulihan hak-hak korban.

Selama ini, perhatian publik dan aparat hukum lebih banyak tertuju pada menghukum pelaku kejahatan seberat-beratnya, sementara posisi korban, saksi, informan, dan ahli sering kali terabaikan.

“Selama ini kan tendensi kita, fokus kita itu menghukum si pelaku seberat-beratnya. Kita lupa tentang hak-hak korban, saksi korban, informan, ahli yang juga mendapatkan ancaman. Undang-undang ini hadir untuk memberikan perlindungan yang komprehensif,” jelasnya.

Komisi XIII juga memperkuat peran LPSK agar tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, tetapi juga memiliki perwakilan di provinsi serta kabupaten dan kota, mengingat penyebaran korban dan kebutuhan perlindungan yang meluas di daerah.

Selain itu, Willy menambahkan adanya penguatan dan meminta partisipasi publik melalui kehadiran sahabat saksi dan korban. Hal ini menjadi bentuk nyata dari semangat voluntarism masyarakat yang kini diakui secara eksplisit dalam undang-undang setelah melalui berbagai konsultasi lintas pihak.

Bagian lain yang tak kalah penting adalah pembentukan dana abadi korban yang bersumber dari APBN, APBD, dan juga sumber partisipasi publik lainnya.

“Bagaimana kehadiran kalau yang trendnya kan victim trust fund untuk kemudian bisa menopang semua pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh LPSK,” tutur Willy.

Lebih lanjut, Ia menyatakan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi XIII terkait Perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK) ini akan segera dikirim ke Badan Legislasi untuk proses harmonisasi.

“Kalau bisa cepat, insya Allah di masa sidang ini bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment