Data PBI Kacau Balau, Miskin tak Terlayani, Kaya masih Disubsidi
JAKARTA (13 November): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti masih banyaknya persoalan dalam proses reaktivasi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di berbagai daerah.
Ia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi memperbaiki mekanisme tersebut agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan.
Irma menilai, hingga saat ini masih banyak warga yang sudah tidak lagi tergolong miskin namun tetap menerima BPJS gratis, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan melakukan reaktivasi kepesertaan.
“Sementara yang dari miskin sudah jadi kaya, itu sekarang masih tetap dapat BPJS gratis. Masih dapat PBI. Ini harus diperbaiki,” ungkap Irma dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
legislator Partai NasDem itu menjelaskan, banyak masyarakat di daerah yang telah mencoba melakukan reaktivasi sesuai dengan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, namun sistem belum dapat diakses hingga kini.
“Memang bukan tugasnya BPJS, tapi saya mau BPJS berkoordinasi dengan Kemensos terkait dengan reaktivasi, karena banyak masyarakat di daerah yang melakukan reaktivasi sesuai yang sudah disampaikan BPJS, informasi yang tersampaikan kepada publik itu nggak bisa juga. Jadi belum kebuka juga sampai sekarang,” ujarnya.
Irma menegaskan bahwa walaupun secara teknis tanggung jawab pendataan PBI berada di bawah Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan tetap perlu mengambil langkah komunikasi aktif untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Memang ini bukan tugas BPJS, saya tahu persis, tapi tolong dikomunikasikan. Karena kan Komisi IX nggak bermitra dengan Kementerian Sosial. Nah sementara Jenengan kan bisa ngobrol sama Menteri Sosial. Jadi reaktivasi yang sudah dilakukan oleh masyarakat itu nggak bisa dilakukan. Jadi nggak kebuka-buka pokoknya,” tambahnya.
Irma berharap, dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, proses reaktivasi PBI dapat segera dipermudah dan tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang benar-benar berhak dapat kembali memperoleh hak layanan kesehatannya. (Yudis/*)