Berkomitmen Hadirkan Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan UU

JAKARTA (19 November): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen DPR RI untuk menghadirkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan setiap institusi negara memastikan keterlibatan publik yang efektif dalam proses legislasi.

“Konsep meaningful participation yang dikedepankan DPR menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahapan prosedural semata, seperti mengundang pihak terkait atau mencatat kehadiran peserta dalam rapat dengar pendapat,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, saat menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Keterlibatan masyarakat juga harus masuk pada tahap analytical participation dan substantive influence. Rifqi menegaskan bahwa analytical participation menuntut masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan memberi analisis mendalam terhadap substansi RUU, termasuk mengidentifikasi kekosongan atau konflik norma serta menawarkan perbaikan.

“Analytical participation menuntut publik memberi analisis yang memperkuat substansi RUU,” kata Rifqi.

Sementara itu, tahap paling penting dari partisipasi bermakna adalah substantive influence, yakni sejauh mana masukan publik benar-benar mempengaruhi isi dan rumusan norma dalam rancangan undang-undang.

“Jika masukan publik tidak tercermin dalam substansi RUU, maka partisipasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna,” tegasnya.

Demi memperkuat komitmen tersebut, DPR memastikan keterbukaan informasi, menyediakan waktu yang cukup untuk publik memberi masukan, serta membuka ruang dialog dengan berbagai kelompok masyarakat dan pakar.

“Seluruh proses pembahasan legislasi juga kini terdokumentasi secara digital dan dapat diakses publik untuk meningkatkan transparansi,” pungkas Rifqi. (dpr.go.id/*)

Add Comment