Dana Otsus merupakan Komitmen Negara terhadap Pembangunan Aceh
JAKARTA (19 November): Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan kembali urgensi perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam rapat pembahasan revisi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Muslim mengingatkan bahwa Dana Otsus merupakan hasil dari proses sejarah panjang konflik Aceh dan bagian penting dari kesepakatan damai MoU Helsinki. Karena itu, keberlanjutan dana tersebut bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan komitmen negara terhadap perdamaian dan pembangunan Aceh.
“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” tegas Muslim dalam Rapat Baleg dengan Pemerintah membahas UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen, Jakarta (19/11/2025).
Muslim juga memaparkan sejarah panjang ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap pusat, termasuk persoalan distribusi sumber daya dan sentralisasi kebijakan yang memicu konflik berkepanjangan.
Ia mencontohkan bagaimana Aceh pada masa lalu hanya menerima sekitar satu persen dari hasil kekayaannya sendiri.
“Aceh dulu memberi begitu besar bagi Indonesia mulai dari sumbangan pesawat hingga membangun Radio Rimba Raya ketika republik diserang. Namun dalam pembagian hasil sumber daya, Aceh hanya memperoleh satu persen,” ungkapnya.
Atas dasar sejarah dan kontribusi tersebut, ia mendesak agar pemerintah mempertahankan Dana Otsus Aceh dengan ketentuan minimal 2,5% dan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu.
“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tetapi kesinambungan perdamaian,” tandasnya.
Muslim menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otsus Aceh adalah penopang stabilitas dan kesejahteraan rakyat Aceh, sekaligus simbol penghargaan negara atas sejarah panjang perjuangan provinsi tersebut. (Yudis/*)