Furtasan Soroti Ketimpangan Sekolah Negeri–Swasta

SERANG (20 November): Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesetaraan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta, baik dalam dukungan prasarana maupun kesejahteraan guru sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya berharap kita melangkah bersama, maju bersama, sukses bersama. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Kuota rombongan belajar per kelas harus tegas,” ujar Furtasan dalam kunjungan kerja daerah pemilihan (kundapil) di SMAS Medanggili, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (19/11/2025).

Dalam dialog bersama tenaga pendidik, Furtasan menyoroti realita banyak sekolah swasta yang menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah namun tertinggal dalam akses bantuan pemerintah.

Ia mendorong agar sekolah swasta memperoleh kesempatan setara terhadap program revitalisasi infrastruktur pendidikan, termasuk dukungan pendanaan hingga Rp500 juta per sekolah.

Selain prasarana, Furtasan menekankan pentingnya memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru honorer, ASN, dan PPPK, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan perlunya kesetaraan gaji, tunjangan, dan akses sertifikasi sesuai amanat undang-undang.

Furtasan juga menyoroti praktik ketimpangan kuota siswa dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia mengkritik sekolah negeri yang menampung siswa melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan sekolah swasta kekurangan murid.

Melalui langkah-langkah tersebut, Furtasan menegaskan komitmennya untuk memastikan sekolah swasta yang berperan besar dalam mencerdaskan bangsa mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak dari pemerintah. (Yudis/*)

Add Comment