Aparat Hukum Wajib Paham dan Siap Terapkan KUHAP Baru

JAKARTA (21 November): RUU tentang Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui oleh DPR RI dan akan berlaku penuh pada Januari 2026 mendatang.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya sosialisasi beleid baru tersebut, termasuk memastikan aparat kepolisian memahami dan siap menerapkan KUHAP tersebut. Ia menyebut revisi KUHAP sebagai momentum bersejarah, karena menjadi perubahan pertama dalam kurun waktu 44 tahun.

“Ini sejarah besar. Setelah 44 tahun, KUHAP akhirnya direvisi. Ini adalah karya Komisi III bersama pemerintah, dan kita berharap KUHAP baru ini menjadi rel yang jelas dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Rudianto dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru juga akan menjadi pendamping bagi UU KUHP baru yang dijadwalkan berlaku penuh pada Januari 2026. Karena itu, sosialisasi kepada aparat penegak hukum, terutama jajaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sangat penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kesalahan prosedur atau multitafsir.

“Kita ingin struktur hukum kita modern dan selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia hari ini,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Dalam dialog tersebut, Rudianto juga menyoroti sejumlah isu krusial. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus bom di SMA 72 Jakarta yang sempat memicu keresahan publik.

Ia menilai kecepatan aparat dalam menangani kasus itu sangat penting untuk meredam spekulasi dan opini liar yang mengarah pada isu terorisme. Terlebih, pelaku yang terlibat dalam kasus itu ternyata masih di bawah umur.

“Gerak cepat ini menutup potensi penggiringan opini. Kita harus apresiasi itu,” katanya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti sejumlah isu penegakan hukum lain yang dinilai masih belum berjalan optimal, terutama terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Rudianto menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dieksekusi tanpa penundaan, apalagi untuk kasus yang menjadi perhatian publik luas, seperti perkara pengosongan atau penggusuran yang hingga kini belum juga tuntas.

“Fungsi eksekutorial itu bagian penting dari kewenangan institusi penegak hukum. Kalau sudah inkracht, ya harus dieksekusi,” tegasnya.

Rudianto juga menyinggung masalah integritas di lingkungan kejaksaan, khususnya terkait kasus penyalahgunaan barang bukti dan investasi ilegal yang diduga melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia menyebut perkara tersebut sebagai alarm penting bahwa pengawasan internal di lembaga penegak hukum harus diperkuat.

“Skandal ini menjadi pemantik. Kejaksaan harus lebih serius membenahi pengawasan internal dan menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Melalui kunjungan itu, Komisi III berharap aparat penegak hukum di DKI Jakarta terus meningkatkan kualitas kinerja, menjunjung tinggi profesionalitas, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Rudianto menegaskan bahwa Komisi III akan terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan seluruh institusi penegak hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan. (dpr.go.id/*)

Add Comment