Fraksi NasDem Ingatkan tentang Urgensi Sinkronisasi Aturan Pidana

JAKARTA (24 November): Fraksi Partai NasDem DPR RI mengingatkan urgensi penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP sebagai langkah mendesak sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Januari 2026.

“Penyesuaian terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan sebelum berlakunya KUHP tersebut, untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan.”

Demikian kutipan Pandangan Fraksi NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana yang dibacakan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

NasDem menilai perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi menuntut sistem hukum pidana yang adaptif, konsisten, dan responsif. Ketidakharmonisan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang sektoral, maupun peraturan daerah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan.

Machfud menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah tumpang-tindih pengaturan pidana.

Ia juga menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus tetap diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Pembaruan hukum pidana dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” katanya.

Fraksi NasDem memandang RUU tentang Penyelesaian Pidana sebagai instrumen penting untuk memastikan keselarasan dan konsistensi pengaturan pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

RUU tersebut sekaligus menjalankan amanat Pasal 613 KUHP yang mengharuskan seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana memedomani ketentuan dalam Buku I KUHP.

Machfud mengingatkan bahwa proses harmonisasi harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh.

“Jangan sampai ada undang-undang yang mengatur ketentuan pidana terlewatkan untuk disesuaikan,” tegasnya.

Meski pembahasan RUU ini dinilai sudah memasuki waktu yang sempit pada masa sidang kedua Tahun Sidang 2025–2026, NasDem tetap menekankan pentingnya pelibatan publik. NasDem mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir pandangannya, Machfud menyatakan bahwa Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Penyelesaian Pidana untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR. (Yudis/*)

Add Comment