Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan merupakan Kritik Membangun
JAKARTA (25 November): Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak perlu dibayar berulang, merupakan kritik konstruktif bagi pemerintah.
“Saya kira fatwa ini memiliki tujuan baik secara keumatan. Selain itu, ini juga bagian dari kritik membangun terhadap pemerintah,” ujar Bey di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bey menambahkan, di tengah pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, banyak pemerintah daerah kesulitan secara finansial. Akibatnya, opsi menaikkan PBB kerap dilakukan, dengan kenaikan yang mencapai lebih dari 100%.
“Jika kenaikan dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik, bisa menimbulkan gejolak, seperti yang terjadi di Pati. Situasi ini membuat pemerintah berada dalam posisi dilematis,” katanya.
Legislator Partai NasDem itu menekankan, di satu sisi fatwa MUI baik secara keumatan, namun di sisi lain pemerintah dan pemda tetap membutuhkan dana untuk pembangunan.
Ia juga menyoroti pentingnya memberantas mafia pajak dan memastikan penggunaan anggaran pajak secara tepat, agar tercipta keadilan sosial dan menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Munas MUI XI (20–23 November 2025) adalah fatwa tentang pajak berkeadilan. Fatwa itu dibuat sebagai respons hukum Islam terhadap kenaikan PBB yang dianggap tidak adil dan meresahkan masyarakat.
Niam menegaskan, objek pajak seharusnya dikenakan hanya pada harta yang potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). “Pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, dan tanah tempat tinggal, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” jelasnya.
Selain itu, MUI menyatakan pajak sebaiknya dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial, analog dengan kewajiban zakat yang minimal setara nishab 85 gram emas.
Di luar fatwa pajak berkeadilan, Munas MUI XI juga mengesahkan empat fatwa lain, yakni kedudukan rekening dormant, pengelolaan sampah di sungai/danau/laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. (Yudis/*)