Usut Dugaan PHK Sepihak oleh PT Welfare Winning Alumina Refinery

JAKARTA (2 Desember): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera turun tangan mengusut dugaan union busting yang dilakukan PT Welfare Winning Alumina Refinery di Ketapang, Kalimantan Barat.

“Perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak sebelum ada perundingan. Saya himbau sekali lagi kepada Disnaker Ketapang untuk memfasilitasi masalah ini sebaik-baiknya,” ujar Irma saat menerima DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Union busting adalah upaya penghalangan, pelemahan, atau penghancuran serikat pekerja oleh pengusaha, yang dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti intimidasi, ancaman, PHK, atau tindakan diskriminatif lainnya.

Dalan pertemuan tersebut Irma menerima laporan bahwa puluhan karyawan yang sebelumnya berdemonstrasi memrotes aturan pengupahan dan merit system, di-PHK sepihak oleh perusahaan.

Menurut Irma, demonstrasi merupakan hak yang dijamin undang-undang. Karena itu, tindakan perusahaan yang diduga menekan pekerja dianggap tidak dapat dibenarkan.

“Demonstrasi itu sesuai ketentuan dan dilindungi oleh undang-undang. Demonstrasi diperbolehkan asal tidak anarkis,” tegas Irma.

Ia juga mengkritik keras langkah disnaker setempat yang disebut telah mengeluarkan anjuran sebelum dilakukan proses perundingan antara pekerja dan perusahaan.

“Ini disnaker-nya kurang ajar. Harusnya disnaker memberikan anjuran setelah ada perundingan. Masa sebelum ada perundingan sudah dilakukan anjuran? Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Irma menduga adanya keberpihakan aparat disnaker kepada perusahaan dan meminta pemerintah bersikap tegas.

“Pasti ada ‘hengkih-pengkih’ antara disnaker dengan perusahaan. Disnaker tidak boleh berpihak. Disnaker harusnya berdiri di tengah,” katanya.

Irma memastikan bahwa Komisi IX DPR akan membawa laporan itu kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa melalui mekanisme perundingan bipartit atau tripartit.

Irma juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan ketidakadilan terhadap pekerja Indonesia, termasuk oleh perusahaan asing.

“Perusahaan asing harus menghormati pekerja mendapatkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Irma menuntut ketegasan Kemennaker agar segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan perlindungan penuh bagi pekerja.

“Indonesia boleh bekerja sama dengan negara mana pun, tetapi harus menghormati kedaulatan undang-undang. Jangan sampai rakyat Indonesia diperas tenaganya tapi tidak dibayar sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment