Bela Industri Tekstil Nasional, Gobel Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas
DENPASAR (8 Desember): Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan dalam menindak tegas peredaran pakaian impor bekas di Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri yang kini semakin tergerus oleh banjirnya produk bekas dari luar negeri.
Gobel menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor telah memberikan dampak besar terhadap pelaku usaha kecil, khususnya konveksi rumahan yang banyak tersebar di berbagai desa.
“Industri kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat lokal tersebut dinilai sangat terancam apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah,” ujar Gobel seusai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR dengan Kemendag, Bulog, Id Food, BP BUMN, dan Danantara di Denpasar, Bali, Jumat (5/12/2025).
Lebih jauh, Gobel menyampaikan kekhawatirannya bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, industri kerajinan tradisional seperti batik, tenun ikat, hingga sulam soket bisa menghadapi kematian perlahan.
Padahal, sektor kerajinan ini merupakan wujud budaya, identitas, dan intelektualitas bangsa yang selama ini menjadi kekuatan utama Indonesia di mata dunia.
“Ini bukan sekadar industri kecil yang hanya menghasilkan batik atau tenun, Ini adalah wajah bangsa, bagian dari harga diri dan kemandirian kita,” tegasnya.
Legislator Partai NasDem itu juga menyoroti pentingnya menjaga martabat bangsa, sambil mengingatkan bahwa konsumsi pakaian bekas impor tidak sejalan dengan upaya membangun bangsa yang berdaya saing.
Gobel mempertanyakan apakah Indonesia ingin menjadi ‘bangsa bekas’ jika terus membiarkan barang-barang sisa konsumsi luar negeri membanjiri pasar nasional.
Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan rakyat memang penting, namun negara tidak seharusnya memberikan pilihan yang justru menurunkan derajat dan kualitas konsumsi masyarakat.
Gobel pun mendorong pemerintah untuk kembali memperkuat industri kecil sebagai solusi utama, bukan mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah jelas merugikan produsen lokal.
Menurutnya, rakyat tetap harus mendapatkan barang berkualitas, dan itu hanya bisa diwujudkan jika pelaku industri kecil diberikan ruang dan dukungan.
Untuk itu, ia menilai bahwa sinergi lintas kementerian menjadi langkah mutlak yang harus segera dilakukan. Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta berbagai lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bersatu dalam menata ulang strategi penguatan industri tekstil nasional.
Gobel mendorong pemerintah agar tidak hanya menghentikan impor pakaian bekas, tetapi juga memastikan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil berjalan optimal.
Ia mengusulkan agar asosiasi pengrajin dan konveksi kecil dikumpulkan dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan, sehingga pertumbuhan industri di desa-desa dapat kembali bergairah dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. (dpr.go.id/*)