Fraksi NasDem: RUU PSdK Revolusi Hukum Memanusiakan Korban

JAKARTA (8 Desember): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK), dan menekankan pentingnya pergeseran paradigma hukum dari pemidanaan pelaku menuju pemulihan hak-hak korban, baik fisik, psikis, maupun sosial.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan ‘revolusi hukum’ yang memanusiakan korban dan mendorong agar LPSK memiliki ‘taring’ lebih tajam dalam eksekusi restitusi.

“Fokus hukum tidak boleh lagi hanya pada pemidanaan pelaku, melainkan harus berpusat pada pemulihan hak-hak korban, baik fisik, psikis, maupun sosial. Ini sejalan dengan semangat memanusiakan manusia dalam sistem hukum kita,” kata Shadiq saat membacakan Pandangan Fraksi NasDem atas RUU PSdK, dalam Rapat Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Fraksi NasDem juga mendukung perluasan subjek yang dilindungi LPSK, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, serta memperluas cakupan perkara di semua peradilan bagi pihak yang berpotensi terancam keselamatan.

Selain itu, lanjut Shadiq, NasDem mendorong pembentukan LPSK perwakilan daerah untuk mengatasi ketidakadilan geografis dan memastikan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Mengenai pendanaan, Fraksi NasDem mendukung Dana Abadi Korban yang bersumber dari APBN, APBD, dan denda pidana, untuk pemulihan korban.

NasDem juga menekankan pentingnya keterwakilan pimpinan LPSK berdasarkan pengalaman pendampingan korban dan HAM, termasuk keterwakilan perempuan, tanpa harus mensyaratkan pendidikan S1.

“Konsep ‘Sahabat Saksi dan Korban’ adalah strategi cerdas untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pendampingan korban, sekaligus memudahkan korban yang takut pada ‘wajah birokrasi’ untuk melapor,” tandas Shadiq.

Fraksi Partai NasDem menilai keberhasilan RUU ini akan tergantung pada integrasi LPSK dengan aparat penegak hukum dan keberanian politik anggaran untuk mewujudkan Victim Trust Fund.

Jika berhasil, RUU ini diyakini akan menjadi monumen sejarah di mana negara benar-benar hadir untuk memulihkan luka korban kejahatan.

“Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pelindungan Saksi dan Korban untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukas Shadiq. (Yudis/*)

Add Comment