Machfud Arifin Desak Reformasi Total Aparat Penegak Hukum

JAKARTA (8 Desember): Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum menyusul meluasnya kekecewaan publik atas berbagai penyimpangan yang terjadi di institusi kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan.

Ia menyebut ketidakpuasan masyarakat sudah mencapai titik mengkhawatirkan. “Masyarakat ini, terus terang ada merasa ketidakpuasan, ada kekecewaan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Macfud dalam Rapat Panja Komisi III terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menyoroti rangkaian kasus pada akhir Oktober lalu yang semakin memperkuat tuntutan reformasi. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada aturan, melainkan budaya dan perilaku internal institusi.

“Kalau dari segi aturan semuanya ada. Catur Prasetya, Tri Brata, Undang-Undang Kepolisian, menjalankan itu saja sudah sangat benar. Masalahnya justru di sisi kultur,” tegasnya.

Machfud menilai fungsi pengawasan di internal aparat penegak hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan kasus di Sumatera Utara ketika pejabat Propam justru terlibat pelanggaran.

“Itu tugasnya ngawasin perilaku kepolisian, tapi dia (Propam) melakukan pelanggaran sendiri,” katanya.

Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di kejaksaan dan pengadilan. Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyoroti pula fenomena pejabat bermasalah yang justru mendapat promosi jabatan.

“Yang bermasalah naik pangkat, malah dipercepat naik pangkatnya. Yang berprestasi tidak dapat posisi yang benar. Ini yang membuat internal sendiri marah,” ujarnya.

Machfud menegaskan bahwa reformasi harus dimulai dari level pimpinan, bukan hanya pelaksana di lapangan. “Yang harus direformasi itu di level atas. Siapa yang menentukan kebijakan? Di atas, bukan di bawah,” katanya.

Sebagai mantan perwira kepolisian, Machfud meminta masukan lebih detail dari para narasumber untuk memperkuat rumusan Panja Reformasi Penegak Hukum di Komisi III.

“Saya dari internal tahu. Karena itu, masukan dari luar penting untuk melihat apa saja ketidakpuasan masyarakat yang perlu dituliskan dengan baik,” ucapnya. (Yudis/*)

Add Comment