Sentralisasi Kebijakan Hambat Perlindungan Buruh di Daerah

JAKARTA (8 Desember): Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Muhammad Habibur Rochman, menyoroti kuatnya sentralisasi kebijakan ketenagakerjaan yang membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan fungsi perlindungan buruh.

Ia menyebut banyak aturan teknis yang sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri sehingga daerah tidak memiliki ruang gerak dalam merespons persoalan lokal.

“Regulasi ini kan saling tumpang tindih. Yang itu datanya bukan dari daerah, tapi lebih ke pusat, seperti PP dan permen. Ini yang membuat daerah bingung harus berbuat apa,” ujar habib dalam RDPU BAM DPR RI dengan Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut legislator NasDem dari Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, dan Nganjuk) itu, meski  kewenangan daerah semakin terbatas, kepala daerah justru tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab ketika terjadi masalah di lapangan.

Hal itu juga menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit, tidak memiliki kewenangan penuh, tetapi menanggung seluruh dampak dari kebijakan pusat, termasuk persoalan efisiensi industri, dampak limbah, serta tekanan struktural lain yang dirasakan masyarakat.

“Di daerah itu tidak dapat apa-apa. Selain dampak efisiensi, semuanya ditanggung oleh daerah. Tapi PAD-nya tidak bertambah,” jelasnya.

Habib berharap revisi regulasi ketenagakerjaan ke depan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai hal ini penting agar beban daerah tidak semakin timpang dengan minimnya kewenangan yang dimiliki.

“Mudah-mudahan nanti, di revisi undang-undang, ada sedikit ruang supaya bisa menambah PAD di daerah,” tegasnya.

Lebih jauh, Habib menyinggung ketimpangan kondisi upah antardaerah, terutama antara Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai kisaran hampir Rp5 juta dengan kota/kabupaten lain seperti Jombang, Madiun, dan Nganjuk yang berada jauh di bawahnya.

Ia meminta Komisi IX serta BAM DPR RI untuk memperjuangkan penyelarasan kebijakan agar daerah-daerah tersebut tidak semakin tertinggal.

“Ini mudah-mudahan bisa diperjuangkan dan menjadi legacy bagi teman-teman di Komisi IX maupun di BAM,” tutup Habib. (dpr.go.id/*)

Add Comment