Butuh Regulasi yang Melindungi dan Memperkuat Bank Daerah

PALEMBANG (12 Desember): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan perlu regulasi yang mampu melindungi dan memperkuat posisi bank-bank daerah.

Hal itu disampaikan Rifqi, sapaan Rifqinizamy, saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Bank Sumsel Babel dalam rangka pengawasan BUMD sektor perbankan, di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (10/11/2025).

“Tantangan utama perbankan daerah adalah kecukupan modal minimum. Jangan sampai bank-bank daerah tergerus oleh satu regulasi yang membuat mereka terkerdilkan atau bahkan hilang dalam siklus perbankan Indonesia, hanya karena kecukupan rasio modal minimal dipaksa sangat tinggi,” papar Rifqi.

Legislator NasDem itu juga menekankan bahwa sumber modal bank daerah sangat bergantung pada APBD yang dinamikanya tinggi akibat kebijakan refocusing anggaran.

“Ini tantangan yang tidak mudah, karena APBD saat ini berada dalam dinamika yang sangat tinggi,” tukasnya.

Meski demikian, Rifqi memberikan apresiasi atas kinerja Bank Sumsel Babel. Menurutnya, ini salah satu BUMD yang sehat, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah cukup baik.

“Dan yang paling penting adalah peran intermediasi perbankannya yang harus mampu berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kelompok menengah ke atas tetapi juga kelompok bawah,” jelasnya.

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memperkuat tata kelola BUMD melalui regulasi yang lebih adaptif.

“Kami dengan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mengawal regulasi ini dengan baik,” tegasnya.

Rifqi juga menyambut baik rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pembinaan BUMD di Kemendagri.

“Kami berharap seluruh BUMD, terutama perbankan daerah, bisa menjadi garda terdepan dalam peningkatan pendapatan daerah dan menghasilkan kemandirian fiskal,” pungkasnya. (dpr.go.id/*).

Add Comment