Sertifikat Elektronik Upaya Mempercepat Layanan Publik

PALEMBANG (11 Desember): Penerapan sertifikat elektronik dan hak tanggungan elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdampak langsung pada percepatan layanan pembiayaan masyarakat.

“Digitalisasi ini menjawab kebutuhan pelayanan yang selama ini lambat karena masih mengandalkan dokumen fisik. Sertifikat elektronik dan hak tanggungan elektronik adalah upaya digitalisasi layanan yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN. Kenapa itu penting? Karena mempercepat layanan,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (10/12/2025).

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I yang meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong itu menjelaskan bahwa perbankan kini dapat memroses agunan tanpa harus menunggu sertifikat manual.

“Perbankan yang membutuhkan agunan enggak perlu lagi pakai sertifikat analog. Dan hak tanggungannya juga diterbitkan secara elektronik. Dengan itu, layanannya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Rifqi, sapaan Rifqinizamy, menilai percepatan layanan ini akan mempermudah masyarakat yang sedang mengajukan kredit dengan jaminan tanah.

“Perbankan bisa memproses kredit warga lebih cepat karena dokumen tanggungannya tidak lagi terhambat urusan administratif,” tambahnya.

Ia juga mencatat bahwa nilai hak tanggungan yang diproses secara nasional pada tahun 2025 menunjukkan skala dampaknya.

“Angkanya sangat signifikan. Di tahun 2025 total hak tanggungan di Indonesia lebih dari 900 triliun. Ini bagian dari stimulus ekonomi nasional, dan kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR BPN,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment