Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, Aparat Hukum Wajib Pahami KUHAP Baru

PONTIANAK (15 Desember): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHAP baru agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan, serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Kami tadi sudah menyerahkan draf KUHAP baru, kiranya bisa disosialisasikan ke seluruh kejaksaan negeri, ke seluruh penegak hukum, agar mempraktikkan hukum materil ini tidak ada lagi praktik abuse of power,” kata Rudianto dalam Kunjungan Kerja Komisi III di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2025).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah disahkan menjadi UU dan akan segera berlaku mulai Januari 2026.

Rudianto menilai sosialisasi KUHAP penting untuk menyamakan pedoman kerja dan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, kesiapan aparat di lapangan menjadi penentu agar aturan baru ini tidak merugikan hak warga negara.

“Posisi catur waksa, baik itu polisi, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakat, termasuk advokat, itu betul-betul kita imbangkan,” tandasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu berharap pendekatan keadilan restoratif yang ada dalam KUHAP baru dapat memperkuat penyelesaian perkara yang lebih humanis.

Rudianto optimistis dengan pemahaman menyeluruh di lapangan, tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dapat tercapai dalam implementasi aturan baru tersebut. (Yudis/*)

Add Comment