Kekosongan Regulasi Timbulkan Ketidakpastian Tata Kelola Migas
JAKARTA (15 Desember): Kekosongan regulasi, khususnya di sektor hulu, telah menimbulkan ketidakpastian tata kelola migas. Oleh karenanya, revisi UU Migas harus segera dibahas.
“Setuju sekali untuk segera dituntaskan mengingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 itu, beberapa pasalnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga ada semacam ketidakpastian, utamanya di sektor hulu migas,” ungkap Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Sugeng mengatakan pembentukan SKK Migas melalui Peraturan Presiden (Perpres) hanyalah solusi sementara untuk mengisi kekosongan pasca putusan MK. Sebab itu, dia menilai kedudukan SKK Migas tidak cukup kuat untuk menjalankan mandat besar sebagai pengelola hulu migas nasional.
“Jadi, SKK Migas itu berdiri semata-mata untuk mengisi kekosongan di mana BPH Migas dibatalkan Mahkamah Konstitusi sehingga namanya perpres itu tidak sekuat undang-undang,” tukasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas-Cilacap itu menilai perlu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Hal itu sebagaimana diamanatkan MK harus menjadi prioritas utama dalam RUU Migas
“Memastikan tentang tata kelola kelembagaan yang dengan undang-undang, tidak semata-mata dengan Perpres, seperti SKK Migas saat ini adalah berdiri atas Perpres. Nah, bentuknya apa Badan Usaha Khusus? Nanti menjadi menjadi diskusi bersama kita,” terangnya.
Lebih jauh Sugeng juga menekankan pentingnya mengatur keberadaan Petroleum Fund dalam RUU Migas. Dana ini, menurut dia, penting untuk mendukung eksplorasi di sektor hulu.
“Petroleum Funds adalah diutamakan untuk eksplorasi di sektor hulu migas, untuk mencari cadangan baru. Untuk men-drive, untuk mencari cadangan, karena kita ini sudah sumur-sumur tua semua, cadangan tua, maka diperlukan adanya Petroleum Funds, ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR bersiap membahas kembali revisi UU Migas. Mayoritas fraksi disebut mendukung RUU Migas yang dulu sempat dibahas. (*)