Martin Pastikan Putusan MK Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA (29 Desember): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Hak Cipta akan disesuaikan dalam pembahasan revisi beleid tersebut.

Martin mengatakan, penyesuaian terhadap putusan MK tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta.

“Ya, pasti (putusan MK) akan dibahas atau diharmonisasi saat rapat Panja RUU Hak Cipta nanti,” kata Martin, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Martin belum dapat memastikan target penyelesaian RUU Hak Cipta. Ia berharap, RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai hak inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

Lebih lanjut, Martin mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah substansi dalam RUU Hak Cipta yang terus dibahas untuk dicarikan format pengaturan yang paling tepat.

Salah satu isu utama, kata Martin, adalah perkembangan teknologi yang belum terakomodasi secara memadai dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kita cari format-format pengaturan yang tepat, misalnya soal artificial intelligence, pengaturan untuk digital platform, dan lain-lain, yang dalam UU existing masih belum diatur sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Martin, pengaturan royalti hak cipta diluar industri musik juga sedang dalam tahap penggodokan.

“Juga pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Ini masih kita harus rumuskan. Hak Cipta kan bukan hanya soal lagu atau industri musik saja,” imbuh Martin.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh sejumlah musisi. Dalam putusan, MK mengubah sejumlah pasal, termasuk ketentuan mengenai pembayaran royalti.

Salah satu poin penting putusan MK menegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan. MK menyatakan suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan.

MK juga menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang wajib membayar royalti. Menurut MK, frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai siapa pun yang terlibat dalam pertunjukan.

MK menilai keuntungan dari suatu pertunjukan komersial salah satunya ditentukan oleh jumlah penjualan tiket. Pihak yang memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas penjualan tiket tersebut adalah penyelenggara pertunjukan. (Yudis/*)

Add Comment