Ning Dini Tekankan Transparansi dan Nilai Manfaat Dana Haji
PASURUAN (19 Desember): Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan pentingnya transparansi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji. Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus berpedoman pada prinsip syariah, kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah.
“Dana haji adalah amanah umat. Karena itu, pengelolaannya harus aman, transparan, dan benar-benar memberi nilai manfaat untuk meringankan beban jamaah,” ujar Dini dalam sosialisasi keuangan haji bersama BPKH, di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025).
Legislator Partai NasDem yang akrab disapa Ning Dini itu hadir langsung dalam kegiatan yang diikuti peserta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kabupaten Pasuruan serta para guru dari berbagai sekolah di Kota Pasuruan. Sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog antara wakil rakyat, pemangku kepentingan, dan masyarakat terkait tata kelola dana haji yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Ning Dini menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU No.34/2014. Sebagai mitra kerja BPKH, Komisi VIII DPR RI memiliki peran strategis dalam pengawasan pengelolaan dan investasi dana haji. Pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan investasi agar tetap sesuai prinsip syariah dan memberikan hasil yang optimal.
Ia mendorong keterbukaan informasi kepada publik, termasuk terkait penempatan dana, hasil investasi, serta pemanfaatan nilai manfaat dana haji agar mudah dipahami oleh jamaah. Pengawasan terhadap dana tunggu jamaah menjadi perhatian serius agar nilainya tidak tergerus inflasi dan tetap memberikan manfaat berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Dini turut memaparkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.34/2025. Untuk Provinsi Jawa Timur, total BPIH per jamaah tercatat sebesar Rp93.860.981.
Biaya tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sebesar Rp60.645.422 serta subsidi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp33.215.559.
“Penetapan biaya haji ini merupakan kombinasi antara biaya riil dan nilai manfaat hasil pengembangan dana haji. Dengan pengelolaan yang baik, beban jamaah dapat ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelasnya.
Ning Dini berharap sosialisasi keuangan haji ini dapat menjadi sarana diskusi dan pertukaran gagasan antara masyarakat, BPKH, dan DPR RI, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengelolaan dana haji. Ia juga mengapresiasi kehadiran Bambang Kuncoro, Anggota Komite Manajemen Risiko dan Syariah BPKH, yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut. (Yudis/*)