Hakim MK Harus Menjaga Integritas dan Profesionalitas dalam Menjalankan Tugas
JAKARTA (5 Januari): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat bersikap sebagai negarawan dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Hal itu dikemukakan merespons peringatan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait catatan ketidakhadiran dalam sejumlah sidang.
“Beliau-beliau ini kan negarawan, ya harusnya memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Rudianto menilai langkah MKMK merupakan kewenangan lembaga tersebut dalam menjaga etika dan disiplin hakim konstitusi. “Ya kan itu kewenangan MKMK ya,” tandasnya.
Menurutnya, hakim Mahkamah Konstitusi harus senantiasa menjaga sikap dan perilaku agar terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan yang dapat mencoreng wibawa lembaga peradilan.
“Jadi memang sebaiknya beliau, karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” tegasnya.
Rudianto berharap seluruh hakim MK dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas konstitusional.
“Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan,” tegasnya.
Meski demikian, Rudianto menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan terkait sanksi atau langkah lanjutan terhadap Anwar Usman kepada MKMK. Ia menekankan bahwa sebagai negarawan, hakim MK harus menjadi contoh dalam berpraktik sebagai abdi negara.
“Kami berharap sembilan hakim MK bertindak layaknya negarawan. Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan, karena dia adalah teladan, dia adalah negarawan yang harus memberi contoh yang baik ya dalam berpraktik sebagai abdi negara,” pungkasnya. (Yudis/*)