Pasal Kohabitasi KUHP Baru Lindungi Moral dan Hak Warga Negara
JAKARTA (5 Januari): Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Pasal 412 Ayat (1) KUHP baru (pasal kohabitasi) merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, norma moral dan norma agama dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu refleksi religious nation state (negara kebangsaan yang berlandaskan nilai agama) berdasarkan Pasal 29 UUD 1945,” jelas Rudianto, Senin (5/1/2026).
Dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan, ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Rudianto menjelaskan bahwa perbuatan kumpul kebo atau living together without married dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2) KUHP baru.
“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan bahwa norma itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Justru, negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Dengan adanya norma tersebut, negara hadir memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum,” tegas Rudianto.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap regulasi harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, termasuk hak untuk membangun keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya. (Yudis/*)