Angkutan Batu Bara tidak Boleh Gunakan Jalan Negara

JAKARTA (13 Januari): Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I, Fauzi Amro, menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Fauzi merespon masalah kerusakan jalan di Sumsel akibat dilalui truk pengangkut batu bara. Selain itu, juga seiring rencana pembangunan jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai APBN sebesar Rp170 miliar.

“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (13/1/2026)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu secara tegas mengingatkan agar angkutan batu bara hanya menggunakan jalan khusus dan tidak melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batu bara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai kerusakan parah pada ruas Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kuat diduga disebabkan oleh angkutan batu bara yang melebihi kapasitas dan kelas jalan.

“Kerusakan yang semakin parah dari Lubuk Linggau sampai Nibung itu problem utamanya adalah batu bara. Tonasenya jauh melampaui kemampuan jalan,” ungkapnya.

Fauzi menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara memiliki dasar hukum yang kuat. Antara lain UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST). Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.

Selanjutnya, UU No.38/2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

Ada pula Peraturan Pemerintah No.34/2006 tentang Jalan, menegaskan fungsi jalan sesuai peruntukannya dan larangan penggunaan yang mengakibatkan penurunan kualitas jalan.

Terakhir, UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan kewajiban perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan, termasuk jalan khusus pertambangan.

“Secara hukum, angkutan batu bara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih jauh Fauzi mendorong penguatan pengawasan kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Pengawasan tidak cukup hanya oleh aparat. Harus melibatkan masyarakat, OKP, LSM, tokoh adat, dan media agar pelanggaran bisa diawasi secara terbuka dan berkelanjutan,” ujarnya Fauzi yang juga alumnus HMI itu.

Ia mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batu bara berbasis masyarakat, termasuk pelaporan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan publik.

Fauzi menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah, agar penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten.

“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment