Gaji Besar tidak Menjamin Terhindar dari Praktik Korupsi

JAKARTA (14 Januari): Penghasilan besar yang diterima pegawai pajak tidak menjadi jaminan untuk terhindar dari praktik korupsi.

Hal tersebut disampai anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lalo menanggapi kasus dugaan manipulasi pajak yang menyeret pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara dan berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudianto menegaskan, faktor integritas menjadi kunci utama, bukan semata persoalan gaji. Ia menilai sifat manusia yang tidak pernah merasa cukup kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan, meski penghasilan sudah tinggi.

“Makanya kalau ditanya gaji kan tidak ya, manusia kan tidak pernah ada puasnya. Makanya saya selalu mengatakan gaji itu belum tentu jaminan. Menjaga integritas tapi bujuk rayu selalu ada kan,” ungkap Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I (Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kota Makassar) itu pun mengingatkan, praktik manipulasi pajak berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara jika tidak segera ditindak tegas. Rudianto menggambarkan betapa fatalnya dampak manipulasi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak.

“Bayangkan kalau wajib pajaknya harusnya membayar ratusan M , tiba-tiba suruh bayar hilangkan nolnya saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, Rudianto mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

“Makanya harus langkah tegas dari penegak hukum dan memberi hukuman yang berat saya kira itu,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak swasta diamankan karena diduga terlibat praktik suap terkait pemeriksaan pajak.

Dari OTT perdana KPK pada 2026 itu, penyidik menyita barang bukti uang senilai sekitar Rp6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY, yang berasal dari unsur pegawai pajak serta pihak swasta.

KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan menemukan uang asing sebesar 8.000 dolar Singapura. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor pusat DJP Kementerian Keuangan untuk menelusuri dan mengamankan bukti tambahan terkait perkara tersebut. (*)

Add Comment