Fauzan Khalid: Koordinasi Lemah Hambat Program Sertifikat-E
JAKARTA (19 Januari): Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menyoroti lemahnya koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kementerian, lembaga, dan aparat daerah yang menghambat pelaksanaan program sertifikat elektronik (sertifikat-e).
“Saya melihat petugas BPN memiliki kelemahan, kurang berkoordinasi dengan lembaga lain. Padahal, BPN banyak program yang bersentuhan dengan masyarakat dan perlu keterlibatan kementerian atau lembaga lain,” kata Fauzan saat Kunker Komisi II DPR di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kamis (15/1/2026).
Fauzan menekankan, keberhasilan sertifikat-e tergantung keterlibatan aparat lokal seperti lurah, kepala desa, RW, RT, bahkan camat, yang berperan menggerakkan masyarakat agar aktif mengurus sertifikat.
“Untuk menggerakkan agar masyarakat aktif mengurus sertifikat-e, saya kira perlu mengajak lurah, kepala desa termasuk RT RW. Yang bisa menggerakkan mereka mengajak masyarakat, ya lurah atau kepala desa ke bawah. Lurah, kepala desa tentu diminta turun oleh pejabat di atasnya seperti camat,” jelas Fauzan.
Selain e-sertifikat, Fauzan menekankan percepatan sertifikat tanah wakaf juga memerlukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia agar aset wakaf terlindungi dan pengelolaannya sesuai tujuan.
“Sekali lagi, saya menyarankan Kementerian ATR/BPN lebih aktif untuk berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, agar program sertifikasi digital maupun program percepatan sertifikat tanah wakaf dapat terselesaikan dan tuntas lebih cepat,” ujarnya.
Fauzan meminta Kantor Pertanahan Jakarta Barat menjadi contoh koordinasi yang lebih baik dengan lembaga lain untuk mempercepat program BPN.
“Mudah-mudahan proyek percontohan ini datang dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” katanya.
Fauzan juga menekankan pentingnya melengkapi tanah bersertifikat dengan peta bidang tanah (PBT) sebagai bukti batas fisik tanah dan untuk mencegah sengketa.
“Sertifikat yang terbit tahun 1980-an ke bawah rata-rata tidak punya peta bidang, tolong disisir dan BPN aktif untuk menghindari konflik pertanahan,” paparnya. (Yudis/*)