Tidak Ada Keinginan Politik mengenai Pilpres oleh MPR
JAKARTA (20 Januari): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk mengubah maupun menggeser norma terkait wacana pemilihan presiden (pilpres) oleh MPR.
“Itu bukan domain Undang-Undang (Pemilu). Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, seusai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rifqi menegaskan, hal itu penting untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan.
“Dan yang kedua, memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu yang dibahas tahun ini tidak akan memasukkan usulan pilpres oleh MPR. Pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan lebih untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Selain itu, pembahasan revisi UU Pemilu akan dibagi menjadi dua waktu. Pembahasannya akan berlangsung mulai Januari, dengan agenda mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Rifqi juga memastikan Komisi II akan membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia, apapun pikiran dan pandangannya terkait desain Pemilu ke depan.
“Kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting, terkait Pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai politik masing-masing. Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR dalam konteks revisi UU Pemilu,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)