Darurat Penipuan Keuangan, OJK Perlu Buka Layanan 24 Jam

JAKARTA (22 Januari): Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menilai Indonesia tengah menghadapi krisis penipuan keuangan (scam) yang serius dan membutuhkan penanganan luar biasa.

Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki prosedur tetap (protap) khusus serta memperkuat layanan perlindungan konsumen.

“Kalau boleh saya bilang sebagai anggota Komisi XI, ini sebenarnya kita dalam sebuah krisis skem,” ujar Charles dalan RDP Komisi XI DPR dengan OJK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menyoroti bahwa korban penipuan tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga menyasar kalangan elite, termasuk anggota legislatif dan aparat penegak hukum.

Charles mempertanyakan apakah OJK telah memiliki protap yang jelas dalam menghadapi krisis tersebut, mulai dari komunikasi publik, perlindungan dana nasabah, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Apakah OJK sudah mempunyai protap dalam menghadapi krisis seperti ini, dan apakah pernah dilakukan simulasi lintas lembaga?” katanya.

Selain itu, Charles menyoroti layanan pengaduan penipuan yang disebut masih terbatas pada hari kerja. Ia menilai layanan tersebut seharusnya tersedia setiap saat.

“Harusnya ini 1×24 jam, 7 hari, 365 hari. Ini penting sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen,” tegasnya.

Ia juga menyinggung maraknya promosi investasi ilegal oleh influencer di media sosial maupun media konvensional, yang kerap berujung pada skema penipuan.

Charles mendorong OJK tidak hanya menindak influencer bermasalah, tetapi juga memanfaatkan influencer yang kredibel untuk mengedukasi masyarakat.

“Masyarakat harus tahu kalau tertipu, lapornya ke mana. Nomor ‘911’-nya harus jelas dan mudah diakses,” pungkasnya. (Yudis/*)

Add Comment