KUHP-KUHAP Baru Diharapkan Jawab Tantangan Transformasi Sistem Pemidanaan

BANDUNG (26 Januari): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong penguatan tata kelola pemasyarakatan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, guna menjawab tantangan transformasi sistem pemidanaan sekaligus mengatasi persoalan klasik pemasyarakatan, seperti over kapasitas.

“Kami sedang membentuk Panja Pemasyarakatan yang salah satu fokusnya adalah tata kelola. Jawa Barat menjadi penting karena memiliki beragam persoalan sekaligus potensi untuk dikembangkan sebagai pendekatan best practice,” ujar Willy seusai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jawa Barat, di Bandung, Kamis (22/1/2026).

Ia menyebutkan, Komisi XIII mendorong agar sejumlah lembaga pemasyarakatan dapat dijadikan percontohan, baik dari aspek tata kelola maupun produktivitas, sehingga dapat menjadi rujukan bagi wilayah lain.

Agenda dalam kunjungan tersebut adalah sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang dinilai memiliki konsekuensi besar dalam implementasinya. Menurut Willy, penerapan undang-undang baru tersebut membutuhkan persiapan matang serta kolaborasi banyak pihak.

“Ini bukan pekerjaan satu tahap atau satu aktor. Diperlukan kolaborasi multi-tahap dan multi-aktor, termasuk penyesuaian dengan konteks sosial dan karakteristik daerah,” katanya.

Sebagai bagian dari persiapan, Komisi XIII telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga penggiat sosial. Masukan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pidana alternatif, seperti kerja sosial, dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Di Jawa Barat, misalnya, terdapat isu daerah aliran sungai, sampah perkotaan, dan persoalan lingkungan lainnya. Pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa masa transisi pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk transformasi sistem pemasyarakatan. Ke depan, orientasi pemidanaan tidak lagi bertumpu pada lembaga pemasyarakatan semata, tetapi juga diperkuat melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Transformasi ini membutuhkan kerja sama dan keterbukaan banyak pihak. Harapannya, apa yang dimulai dari Jawa Barat dapat dikembangkan sebagai best practice dan menjadi laboratorium kebijakan berbasis temuan lapangan,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment